You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
29 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dikenai Sanksi Sosial
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

29 Pelanggar PSBB di Jatinegara Dijatuhi Sanksi

Pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jl Matraman Raya, Kecamatan Jatinegara hari ini mencatat sebanyak 29 orang pelanggar.

Dari 29 pelanggar ini, 12 orang memilih dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu,

Para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai Pergub No 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin mengatakan, para pelanggar PSBB tersebut terdiri dari tidak menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor dan mobil serta komposisi penumpang angkutan kota yang melebihi batas ketentuan.

75 Petugas Gabungan Awasi PSBB di Jatinegara

"Dari 29 pelanggar ini, 12 orang memilih dikenai sanksi denda administrasi masing-masing Rp 100 ribu. Karena mereka malu jika menjalankan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum," ujar Sadikin, Senin (19/5).

Ditambahkan Sadikin, baga para pelanggar yang tetap membandel, pihaknya telah menyiapkan denda maksimal sebesar Rp 250 ribu untuk pelanggar perorangan.

"Semoga dengan sanksi yang dikenakan akan menimbulkan efek jera," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1532 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1522 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye891 personAnita Karyati